Layanan pendirian Firma profesional, legal, dan terpercaya untuk kemitraan bisnis dengan proses 3-5 hari kerja. Solusi tepat untuk usaha kemitraan dengan tanggung jawab bersama dan fleksibilitas operasional.
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Firma diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan merupakan bentuk kemitraan yang sederhana namun memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas bagi para sekutu (pendiri).
Menggunakan nama bersama dari para pendiri atau nama yang disepakati
Setiap sekutu bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban firma, termasuk harta pribadi
Harus didirikan oleh minimal 2 orang dengan perjanjian bersama
Firma bukan badan hukum, sehingga tidak memiliki status hukum terpisah dari pendirinya
Firma memberikan fleksibilitas untuk kemitraan bisnis dengan proses pendirian yang lebih sederhana dibanding PT atau CV.
Berbagai keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan mendirikan Firma
Proses pendirian Firma lebih cepat dan sederhana dibanding PT atau CV, tidak memerlukan modal minimum dan persetujuan dari instansi tertentu.
Dapat didirikan oleh minimal 2 orang dengan perjanjian yang fleksibel sesuai kebutuhan bisnis para sekutu.
Biaya pendirian Firma relatif lebih rendah dibanding PT atau CV, cocok untuk usaha kecil dan menengah.
Pembagian keuntungan dapat diatur sesuai kesepakatan para sekutu dalam akta pendirian atau perjanjian.
Sangat cocok untuk usaha kecil dan menengah yang membutuhkan kemitraan dengan proses yang tidak rumit.
Pengelolaan Firma lebih sederhana, tidak memerlukan struktur organisasi yang kompleks seperti PT.
Persiapkan dokumen berikut untuk proses pendirian Firma yang lancar
Proses pendirian Firma yang legal dan terpercaya dengan tim ahli kami
Konsultasi dengan tim ahli untuk menentukan nama Firma, bidang usaha, dan persiapan semua dokumen yang diperlukan dari para pendiri.
Pembuatan akta pendirian Firma di hadapan notaris dengan semua pendiri hadir. Akta memuat nama Firma, bidang usaha, dan perjanjian para sekutu.
Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Firma di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai bidang usaha Firma.
Penyerahan semua dokumen legalitas Firma kepada klien, termasuk akta pendirian, NPWP, dan izin usaha.
Dengan tim ahli berpengalaman, proses pendirian Firma dapat diselesaikan dengan cepat dan legal
Konsultasi Proses SekarangPilih paket yang sesuai dengan kebutuhan kemitraan bisnis Anda. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas.
*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)
*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)
Catatan: Harga di atas belum termasuk biaya notaris, biaya materai, dan biaya lain-lain. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas dan bidang usaha. Hubungi kami untuk konsultasi dan penawaran harga yang sesuai kebutuhan Anda.
Perbedaan utama antara Firma, CV, dan PT untuk membantu Anda memilih yang tepat
| Aspek | Firma | CV | PT |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pendiri | Minimal 2 orang | Minimal 2 orang | Minimal 1 orang (PT Perorangan) atau 2 orang (PT biasa) |
| Status Badan Hukum | Bukan badan hukum | Bukan badan hukum | Badan hukum |
| Tanggung Jawab | Tidak terbatas (semua sekutu) | Sekutu aktif tidak terbatas, sekutu pasif terbatas | Terbatas pada modal saham |
| Modal Minimum | Tidak ada ketentuan | Tidak ada ketentuan | Rp 50 juta (PT biasa) atau Rp 0 (PT Perorangan) |
| Proses Pendirian | Sederhana, hanya akta notaris | Sederhana, hanya akta notaris | Lebih kompleks, perlu SK Menkumham |
| Waktu Proses | 3-5 hari kerja | 3-5 hari kerja | 5-10 hari kerja |
| Biaya Pendirian | Paling murah | Murah | Lebih mahal |
| Kredibilitas | Sedang | Sedang | Sangat tinggi |
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang Firma
Konsultasikan kebutuhan kemitraan bisnis Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan solusi terbaik untuk pendirian Firma dengan proses yang legal, cepat, dan transparan.
Konsultasi Cepat
Butuh bantuan legalitas bisnis? Tim RuangOffice siap membantu via WhatsApp.