🎊 Promo Spesial: Diskon hingga 30% untuk pendirian PT, CV, PMA & Firma🛡️ Layanan berizin resmi, aman & terpercaya - Proses transparan dengan dokumentasi lengkap⚖️ Layanan Notaris & Legalitas: Akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan konsultasi hukum bisnis📋 Perizinan Lengkap: NIB, OSS, Izin Usaha, Izin PSE, Izin Konstruksi, dan 33+ perizinan lainnya🏢 Virtual Office Premium Jakarta Pusat dengan alamat legal dan layanan surat menyurat profesional👨‍💼 Tim ahli berpengalaman lebih dari 4 tahun melayani 500+ perusahaan sukses dengan rating kepuasan 98%⚡ Proses cepat & efisien: Selesai dalam 7 hari kerja dengan sistem tracking real-time📱 Hubungi WhatsApp: 0811-113-666 untuk konsultasi gratis 24 jam setiap hari📚 Database KBLI terbaru 2024 selalu update dengan detail modal, risiko, dan persyaratan lengkap
LAYANAN IZIN PKP

Jasa Pengurusan PKP Pengusaha Kena Pajak — Faktur & PPN

Layanan pengurusan Izin PKP (Pengusaha Kena Pajak) profesional, legal, dan terpercaya dengan proses 3-7 hari kerja. Solusi tepat untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

3-7
Hari Kerja
100%
Legal
Rp 1jt
Mulai Dari
PPN
Terdaftar
PENGUSAHA KENA PAJAK

Apa itu PKP?

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan UU PPN. Pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu wajib mendaftarkan diri sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Karakteristik PKP

  • Wajib Pajak PPN:

    Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN

  • Omset Minimum:

    Pengusaha dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib menjadi PKP

  • Menerbitkan Faktur Pajak:

    PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP

  • Melaporkan SPT Masa PPN:

    PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan

Status Pajak Terdaftar

Dengan menjadi PKP, Anda dapat melakukan transaksi bisnis yang lebih luas dan profesional dengan menerbitkan Faktur Pajak.

Rp 4,8M
Omset/Thn
100%
Legal

Keuntungan Menjadi PKP

Berbagai keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi PKP

Kredibilitas Tinggi

Status PKP memberikan kredibilitas tinggi di mata mitra bisnis, pelanggan, dan institusi keuangan, menunjukkan profesionalisme usaha Anda.

Menerbitkan Faktur Pajak

Dapat menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi, memungkinkan pelanggan untuk mengkreditkan PPN masukan.

Akses ke Perusahaan Besar

Banyak perusahaan besar hanya bekerja dengan vendor yang berstatus PKP, membuka peluang bisnis yang lebih luas.

Kepatuhan Pajak

Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, menghindari risiko sanksi dan denda dari otoritas pajak.

Pengembalian PPN Masukan

Dapat mengkreditkan PPN masukan dari pembelian barang/jasa terhadap PPN keluaran, bahkan dapat mengajukan restitusi jika lebih bayar.

Tender Pemerintah

Status PKP sering menjadi syarat untuk mengikuti tender pemerintah dan proyek-proyek besar, membuka peluang bisnis strategis.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Persiapkan dokumen berikut untuk proses pengurusan Izin PKP yang lancar

Dokumen Pribadi

  • KTP asli (masih berlaku)
  • NPWP pribadi (jika sudah memiliki)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan

Dokumen Usaha

  • NPWP Perusahaan (jika badan usaha)
  • Akta pendirian (untuk badan usaha)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Bukti omset (laporan keuangan atau catatan penjualan)
  • Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha

Kriteria Wajib PKP

  • Pengusaha dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib menjadi PKP
  • Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN
  • Pengusaha dapat mendaftar sebagai PKP secara sukarela meskipun omset belum mencapai Rp 4,8 miliar
  • Konsultasikan dengan tim ahli kami untuk mengetahui apakah usaha Anda wajib menjadi PKP

Proses Pengurusan Izin PKP

Proses pengurusan Izin PKP yang legal dan terpercaya dengan tim ahli kami

1

Konsultasi & Persiapan Dokumen

Konsultasi dengan tim ahli untuk menentukan kelayakan menjadi PKP, persiapan semua dokumen yang diperlukan, dan verifikasi omset usaha.

1-2 hari kerja
2

Pendaftaran di KPP

Pendaftaran sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan melampirkan semua dokumen yang telah disiapkan.

1-2 hari kerja
3

Verifikasi & Pemeriksaan

Proses verifikasi data dan dokumen oleh petugas KPP, termasuk pemeriksaan tempat usaha jika diperlukan.

2-3 hari kerja
4

Penerbitan Sertifikat PKP

Setelah verifikasi selesai, KPP akan menerbitkan Sertifikat PKP yang menandakan status sebagai Pengusaha Kena Pajak.

1-2 hari kerja
5

Penyerahan Dokumen & Selesai

Penyerahan Sertifikat PKP kepada klien dan penjelasan kewajiban sebagai PKP, termasuk pelaporan SPT Masa PPN.

1 hari kerja

Total Waktu Proses: 3-7 Hari Kerja

Dengan tim ahli berpengalaman, proses pengurusan Izin PKP dapat diselesaikan dengan cepat dan legal

Konsultasi Proses Sekarang

Paket dan Harga Layanan Izin PKP

Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan usaha Anda. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas.

Paket Standard

Rp 1.000.000

*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)

  • Konsultasi pengurusan Izin PKP
  • Pendaftaran di KPP
  • Sertifikat PKP
  • Dokumentasi lengkap
  • Penjelasan kewajiban PKP
Pilih Paket Standard
⭐ RECOMMENDED

Paket Premium

Rp 2.500.000

*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)

  • Semua fitur Paket Standard
  • Konsultasi Pajak 3 Bulan GRATIS
  • Pelatihan Faktur Pajak Elektronik
  • Bantuan Pelaporan SPT Masa PPN 3 Bulan
  • Konsultasi Restitusi PPN (jika diperlukan)
  • Support Prioritas 24/7
Pilih Paket Premium

Catatan: Harga di atas belum termasuk biaya lain-lain yang mungkin diperlukan. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas dan kondisi usaha. Hubungi kami untuk konsultasi dan penawaran harga yang sesuai kebutuhan Anda.

Kewajiban Sebagai PKP

Setelah menjadi PKP, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi

Menerbitkan Faktur Pajak

Wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN, paling lambat pada saat penyerahan.

Melaporkan SPT Masa PPN

Wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Menyetor PPN Terutang

Wajib menyetor PPN terutang paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, bersamaan dengan pelaporan SPT.

Menyelenggarakan Pencatatan

Wajib menyelenggarakan pencatatan yang memuat informasi tentang penyerahan BKP/JKP dan pembelian BKP/JKP.

Mematuhi Ketentuan

Wajib mematuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk format Faktur Pajak dan batas waktu pelaporan.

Menghindari Sanksi

Pelanggaran kewajiban PKP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang Izin PKP

Siap Menjadi PKP dengan Legalitas Lengkap?

Konsultasikan kebutuhan perpajakan usaha Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan solusi terbaik untuk pengurusan Izin PKP dengan proses yang legal, cepat, dan transparan.

Konsultasi Gratis 24/7
Proses Legal & Transparan
Tim Ahli Berpengalaman
Fokus pada Kepuasan Klien

Konsultasi Cepat

Hubungi Kami Sekarang

Butuh bantuan legalitas bisnis? Tim RuangOffice siap membantu via WhatsApp.

+