Layanan pengurusan Izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) profesional, legal, dan terpercaya dengan proses 7-14 hari kerja. Solusi tepat untuk perusahaan yang menyelenggarakan sistem elektronik seperti aplikasi, platform digital, marketplace, dan layanan digital lainnya.
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Izin PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia.
Penyelenggara sistem elektronik yang berkedudukan di Indonesia
Penyelenggara sistem elektronik yang berkedudukan di luar Indonesia
Penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan untuk publik
Penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan untuk internal
Dengan Izin PSE, platform digital Anda dapat beroperasi secara legal di Indonesia dan terhindar dari risiko pemblokiran atau sanksi dari Kominfo.
Berbagai keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan memiliki Izin PSE
Dengan Izin PSE, platform digital Anda terhindar dari risiko pemblokiran oleh Kominfo karena tidak memiliki izin yang diperlukan.
Memenuhi semua regulasi yang berlaku, memastikan platform digital Anda sesuai dengan ketentuan Kominfo dan UU ITE.
Izin PSE memberikan kredibilitas tinggi di mata pengguna, investor, dan mitra bisnis, menunjukkan profesionalisme platform Anda.
Dengan Izin PSE, platform digital Anda dapat beroperasi secara legal di pasar Indonesia yang besar dan berkembang.
Izin PSE memastikan platform Anda memenuhi standar perlindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
Dengan Izin PSE yang lengkap, Anda dapat dengan mudah melakukan ekspansi bisnis, mencari investor, atau bermitra dengan perusahaan besar.
Platform digital yang wajib memiliki Izin PSE sesuai ketentuan Kominfo
Platform jual beli online, marketplace, dan e-commerce yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli.
Aplikasi mobile yang menyediakan layanan kepada pengguna, termasuk aplikasi transportasi, fintech, dan layanan lainnya.
Platform cloud computing, Software as a Service (SaaS), dan layanan komputasi awan lainnya.
Platform streaming video, musik, podcast, dan konten media lainnya yang dapat diakses oleh publik.
Platform komunikasi, chat, messaging, dan media sosial yang memfasilitasi interaksi antar pengguna.
Platform game online, hiburan digital, dan aplikasi permainan yang dapat diakses oleh publik.
Persiapkan dokumen berikut untuk proses pengurusan Izin PSE yang lancar
Proses pengurusan Izin PSE yang legal dan terpercaya dengan tim ahli kami
Konsultasi dengan tim ahli untuk menentukan kategori PSE, persiapan semua dokumen perusahaan dan platform, serta verifikasi kelengkapan dokumen.
Pendaftaran di sistem PSE Kominfo dengan membuat akun dan mengisi formulir pendaftaran dengan data lengkap perusahaan dan platform.
Upload semua dokumen yang diperlukan ke sistem PSE, termasuk dokumen perusahaan, dokumen platform, dan dokumen pendukung lainnya.
Proses verifikasi data dan dokumen oleh petugas Kominfo, termasuk review terhadap platform dan kelengkapan dokumen.
Setelah verifikasi selesai, Kominfo akan menerbitkan Sertifikat PSE yang menandakan platform telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Penyerahan Sertifikat PSE kepada klien dan penjelasan kewajiban sebagai PSE, termasuk pelaporan berkala yang diperlukan.
Dengan tim ahli berpengalaman, proses pengurusan Izin PSE dapat diselesaikan dengan cepat dan legal
Konsultasi Proses SekarangPilih paket yang sesuai dengan kebutuhan perizinan platform digital Anda. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas.
*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)
*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)
Catatan: Harga di atas belum termasuk biaya lain-lain yang mungkin diperlukan. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas, jenis platform, dan kategori PSE. Hubungi kami untuk konsultasi dan penawaran harga yang sesuai kebutuhan Anda.
Setelah memiliki Izin PSE, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi
Wajib melaporkan aktivitas sistem elektronik secara berkala ke Kominfo sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib melindungi data pribadi pengguna sesuai dengan UU PDP dan ketentuan yang berlaku.
Wajib memberitahukan perubahan data atau informasi ke Kominfo dalam waktu tertentu.
Wajib memiliki kebijakan privasi dan syarat & ketentuan yang jelas dan mudah diakses oleh pengguna.
Wajib menjaga keamanan sistem elektronik dan melindungi dari serangan siber atau kebocoran data.
Wajib mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk UU ITE, UU PDP, dan peraturan Kominfo lainnya.
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang Izin PSE
Konsultasikan kebutuhan perizinan platform digital Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan solusi terbaik untuk pengurusan Izin PSE dengan proses yang legal, cepat, dan transparan.
Konsultasi Cepat
Butuh bantuan legalitas bisnis? Tim RuangOffice siap membantu via WhatsApp.