Layanan pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk pekerja asing profesional, legal, dan terpercaya dengan proses 14-30 hari kerja. Solusi tepat untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan legalitas yang jelas.
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Pekerja adalah izin tinggal terbatas yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia. KITAS Pekerja diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan diperlukan untuk WNA yang akan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KITAS Pekerja diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan turunannya.
Izin tinggal untuk jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun)
Khusus untuk WNA yang bekerja di Indonesia
Dapat diperpanjang setiap tahun sesuai kebutuhan
Memberikan legalitas untuk bekerja dan tinggal di Indonesia
Dengan KITAS Pekerja yang legal, pekerja asing dapat bekerja dan tinggal di Indonesia dengan legalitas yang jelas dan terjamin.
Berbagai keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan memiliki KITAS Pekerja
KITAS Pekerja memberikan legalitas untuk bekerja di Indonesia, menghindari risiko sanksi hukum dan deportasi.
KITAS Pekerja memberikan izin tinggal terbatas di Indonesia, memungkinkan pekerja asing tinggal dan bekerja dengan legal.
KITAS Pekerja memungkinkan akses ke berbagai layanan seperti pembukaan rekening bank, pembelian properti, dan layanan lainnya.
KITAS Pekerja memudahkan perjalanan keluar masuk Indonesia tanpa perlu visa setiap kali bepergian.
KITAS Pekerja memberikan perlindungan hukum kepada pekerja asing, memastikan hak dan kewajiban terpenuhi.
KITAS Pekerja memberikan kredibilitas kepada pekerja asing dan perusahaan, menunjukkan komitmen terhadap legalitas.
Persiapkan dokumen berikut untuk proses pengurusan KITAS Pekerja yang lancar
Proses pengurusan KITAS Pekerja yang legal dan terpercaya dengan tim ahli kami
Konsultasi dengan tim ahli untuk menentukan jenis KITAS yang diperlukan, persiapan semua dokumen yang diperlukan, dan verifikasi kelengkapan dokumen.
Pengurusan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) ke Kementerian Ketenagakerjaan jika perusahaan belum memiliki IMTA. IMTA adalah syarat wajib untuk KITAS Pekerja.
Pengurusan VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas) di Kedutaan/Konsulat Indonesia di negara asal pekerja jika pekerja belum memiliki visa kerja.
Kedatangan pekerja asing ke Indonesia dan pelaporan kedatangan ke Kantor Imigrasi setempat dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.
Pengajuan permohonan KITAS Pekerja ke Kantor Imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan termasuk IMTA dan surat perjanjian kerja.
Verifikasi dokumen dan wawancara dengan petugas imigrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah verifikasi selesai, Kantor Imigrasi akan menerbitkan KITAS Pekerja yang berlaku selama 1 tahun.
Penyerahan KITAS Pekerja kepada klien dan penjelasan tentang hak dan kewajiban sebagai pemegang KITAS, termasuk proses perpanjangan.
Dengan tim ahli berpengalaman, proses pengurusan KITAS Pekerja dapat diselesaikan dengan cepat dan legal
Konsultasi Proses SekarangPilih paket yang sesuai dengan kebutuhan pengurusan KITAS Pekerja Anda. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas.
*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)
*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)
Catatan: Harga di atas belum termasuk biaya resmi imigrasi, biaya IMTA, biaya VITAS, dan biaya lain-lain. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas dan jenis KITAS. Hubungi kami untuk konsultasi dan penawaran harga yang sesuai kebutuhan Anda.
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang KITAS Pekerja
Konsultasikan kebutuhan pengurusan KITAS Pekerja Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan solusi terbaik untuk izin tinggal pekerja asing dengan proses yang legal, cepat, dan transparan.
Konsultasi Cepat
Butuh bantuan legalitas bisnis? Tim RuangOffice siap membantu via WhatsApp.