🎊 Promo Spesial: Diskon hingga 30% untuk pendirian PT, CV, PMA & Firma🛡️ Layanan berizin resmi, aman & terpercaya - Proses transparan dengan dokumentasi lengkap⚖️ Layanan Notaris & Legalitas: Akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan konsultasi hukum bisnis📋 Perizinan Lengkap: NIB, OSS, Izin Usaha, Izin PSE, Izin Konstruksi, dan 33+ perizinan lainnya🏢 Virtual Office Premium Jakarta Pusat dengan alamat legal dan layanan surat menyurat profesional👨‍💼 Tim ahli berpengalaman lebih dari 4 tahun melayani 500+ perusahaan sukses dengan rating kepuasan 98%⚡ Proses cepat & efisien: Selesai dalam 7 hari kerja dengan sistem tracking real-time📱 Hubungi WhatsApp: 0811-113-666 untuk konsultasi gratis 24 jam setiap hari📚 Database KBLI terbaru 2024 selalu update dengan detail modal, risiko, dan persyaratan lengkap
LAYANAN KITAS PEKERJA

Jasa KITAS Pekerja & IMTA Izin Tinggal & Kerja WNA di Indonesia

Layanan pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk pekerja asing profesional, legal, dan terpercaya dengan proses 14-30 hari kerja. Solusi tepat untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan legalitas yang jelas.

14-30
Hari Kerja
100%
Legal
Rp 5jt
Mulai Dari
KITAS
Resmi
IZIN TINGGAL UNTUK PEKERJA ASING

Apa itu KITAS Pekerja?

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Pekerja adalah izin tinggal terbatas yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia. KITAS Pekerja diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan diperlukan untuk WNA yang akan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KITAS Pekerja diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan turunannya.

Karakteristik KITAS

  • Izin Tinggal Terbatas:

    Izin tinggal untuk jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun)

  • Untuk Pekerja Asing:

    Khusus untuk WNA yang bekerja di Indonesia

  • Dapat Diperpanjang:

    Dapat diperpanjang setiap tahun sesuai kebutuhan

  • Legalitas:

    Memberikan legalitas untuk bekerja dan tinggal di Indonesia

Izin Tinggal Legal

Dengan KITAS Pekerja yang legal, pekerja asing dapat bekerja dan tinggal di Indonesia dengan legalitas yang jelas dan terjamin.

KITAS
Resmi
100%
Legal

Keuntungan Memiliki KITAS Pekerja

Berbagai keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan memiliki KITAS Pekerja

Legalitas Kerja

KITAS Pekerja memberikan legalitas untuk bekerja di Indonesia, menghindari risiko sanksi hukum dan deportasi.

Izin Tinggal

KITAS Pekerja memberikan izin tinggal terbatas di Indonesia, memungkinkan pekerja asing tinggal dan bekerja dengan legal.

Akses Layanan

KITAS Pekerja memungkinkan akses ke berbagai layanan seperti pembukaan rekening bank, pembelian properti, dan layanan lainnya.

Kemudahan Perjalanan

KITAS Pekerja memudahkan perjalanan keluar masuk Indonesia tanpa perlu visa setiap kali bepergian.

Perlindungan Hukum

KITAS Pekerja memberikan perlindungan hukum kepada pekerja asing, memastikan hak dan kewajiban terpenuhi.

Kredibilitas

KITAS Pekerja memberikan kredibilitas kepada pekerja asing dan perusahaan, menunjukkan komitmen terhadap legalitas.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Persiapkan dokumen berikut untuk proses pengurusan KITAS Pekerja yang lancar

Dokumen Pekerja Asing

  • Passport asli (masih berlaku minimal 18 bulan)
  • Visa kunjungan atau visa kerja (jika diperlukan)
  • Foto berwarna ukuran 4x6 (4 lembar)
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit
  • Surat keterangan bebas narkoba dari BNN

Dokumen Perusahaan

  • Akta pendirian perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • NIB atau SIUP
  • IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing)
  • Surat perjanjian kerja atau kontrak kerja

Catatan Penting

  • Perusahaan harus memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) sebelum mengajukan KITAS Pekerja
  • Pekerja asing harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan posisi yang ditawarkan
  • KITAS Pekerja berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun
  • Konsultasikan dengan tim ahli kami untuk persiapan dokumen yang lengkap

Proses Pengurusan KITAS Pekerja

Proses pengurusan KITAS Pekerja yang legal dan terpercaya dengan tim ahli kami

1

Konsultasi & Persiapan Dokumen

Konsultasi dengan tim ahli untuk menentukan jenis KITAS yang diperlukan, persiapan semua dokumen yang diperlukan, dan verifikasi kelengkapan dokumen.

2-3 hari kerja
2

Pengurusan IMTA

Pengurusan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) ke Kementerian Ketenagakerjaan jika perusahaan belum memiliki IMTA. IMTA adalah syarat wajib untuk KITAS Pekerja.

7-14 hari kerja (jika diperlukan)
3

Pengurusan VITAS (jika diperlukan)

Pengurusan VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas) di Kedutaan/Konsulat Indonesia di negara asal pekerja jika pekerja belum memiliki visa kerja.

7-14 hari kerja (jika diperlukan)
4

Kedatangan & Pelaporan

Kedatangan pekerja asing ke Indonesia dan pelaporan kedatangan ke Kantor Imigrasi setempat dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.

1 hari kerja
5

Pengajuan KITAS ke Imigrasi

Pengajuan permohonan KITAS Pekerja ke Kantor Imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan termasuk IMTA dan surat perjanjian kerja.

3-5 hari kerja
6

Verifikasi & Wawancara

Verifikasi dokumen dan wawancara dengan petugas imigrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

2-3 hari kerja
7

Penerbitan KITAS

Setelah verifikasi selesai, Kantor Imigrasi akan menerbitkan KITAS Pekerja yang berlaku selama 1 tahun.

3-5 hari kerja
8

Penyerahan Dokumen & Selesai

Penyerahan KITAS Pekerja kepada klien dan penjelasan tentang hak dan kewajiban sebagai pemegang KITAS, termasuk proses perpanjangan.

1 hari kerja

Total Waktu Proses: 14-30 Hari Kerja

Dengan tim ahli berpengalaman, proses pengurusan KITAS Pekerja dapat diselesaikan dengan cepat dan legal

Konsultasi Proses Sekarang

Paket dan Harga Layanan KITAS Pekerja

Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan pengurusan KITAS Pekerja Anda. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas.

Paket Standard

Rp 5.000.000

*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)

  • Konsultasi pengurusan KITAS
  • Pengurusan IMTA (jika diperlukan)
  • Pengajuan KITAS ke Imigrasi
  • KITAS Pekerja (1 tahun)
  • Dokumentasi lengkap
Pilih Paket Standard
⭐ RECOMMENDED

Paket Premium

Rp 10.000.000

*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)

  • Semua fitur Paket Standard
  • Pengurusan VITAS (jika diperlukan)
  • Bantuan perpanjangan KITAS 1 Tahun GRATIS
  • Konsultasi Hukum 6 Bulan GRATIS
  • Bantuan pengurusan dokumen pendukung
  • Support Prioritas 24/7
Pilih Paket Premium

Catatan: Harga di atas belum termasuk biaya resmi imigrasi, biaya IMTA, biaya VITAS, dan biaya lain-lain. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas dan jenis KITAS. Hubungi kami untuk konsultasi dan penawaran harga yang sesuai kebutuhan Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang KITAS Pekerja

Siap Mengurus KITAS Pekerja dengan Legalitas Lengkap?

Konsultasikan kebutuhan pengurusan KITAS Pekerja Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan solusi terbaik untuk izin tinggal pekerja asing dengan proses yang legal, cepat, dan transparan.

Konsultasi Gratis 24/7
Proses Legal & Transparan
Tim Ahli Berpengalaman
Garansi Kepuasan

Konsultasi Cepat

Hubungi Kami Sekarang

Butuh bantuan legalitas bisnis? Tim RuangOffice siap membantu via WhatsApp.

+