Layanan pendirian Persekutuan Perdata profesional, cepat, dan terjangkau dengan proses 2-5 hari kerja. Solusi ideal untuk kerjasama bisnis berbasis perjanjian perdata yang fleksibel dan mudah dikelola.
Persekutuan Perdata (Maatschap) adalah bentuk kerjasama bisnis yang didirikan berdasarkan perjanjian perdata antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1618-1652.
Persekutuan Perdata merupakan pilihan yang sangat fleksibel dan sederhana untuk kerjasama bisnis karena tidak memerlukan badan hukum resmi, tidak ada ketentuan modal minimum, dan proses pendiriannya relatif cepat. Cocok untuk usaha kecil-menengah, kerjasama profesional, atau bisnis yang baru dimulai dengan modal terbatas.
Berbagai keuntungan yang akan Anda dapatkan ketika mendirikan Persekutuan Perdata untuk bisnis Anda
Proses pendirian lebih cepat (2-5 hari kerja) dan lebih sederhana dibandingkan PT atau CV. Persyaratan dokumen juga lebih sedikit dan fleksibel.
Biaya pendirian lebih murah dibandingkan PT atau CV, mulai dari Rp 1.200.000. Cocok untuk startup dan UMKM dengan budget terbatas.
Tidak ada ketentuan modal minimum, sehingga Anda dapat memulai dengan modal yang sesuai kemampuan. Modal dapat berupa uang, barang, atau jasa.
Struktur kerjasama yang sederhana dan mudah dipahami. Semua sekutu memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan perjanjian yang disepakati.
Ideal untuk usaha kecil dan menengah, usaha keluarga, atau bisnis yang baru memulai dengan skala terbatas dan ingin kerjasama yang sederhana.
Meskipun tidak memiliki badan hukum, Persekutuan Perdata tetap legal dengan akta notaris dan dapat beroperasi secara resmi sesuai perjanjian yang dibuat.
Persiapkan dokumen berikut untuk memulai proses pendirian Persekutuan Perdata Anda
KTP asli dan fotokopi untuk semua sekutu (minimal 2 orang)
NPWP pribadi untuk semua sekutu (jika sudah memiliki)
Pas foto ukuran 3x4 cm (2 lembar) untuk setiap sekutu
Surat keterangan domisili dari kelurahan (jika diperlukan)
3 alternatif nama persekutuan (akan dicek ketersediaannya)
Jumlah modal yang akan disetorkan oleh masing-masing sekutu (tidak ada minimum)
Nama, alamat, dan kontribusi modal masing-masing sekutu
Kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan
Alamat tempat usaha (dapat menggunakan Virtual Office)
Kesepakatan pembagian keuntungan dan kerugian antar sekutu
💡 Tips: Tim kami akan membantu Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Jika ada dokumen yang belum lengkap, kami akan memberikan panduan lengkap untuk mendapatkannya. Konsultasi gratis tersedia untuk membantu Anda memahami semua persyaratan pendirian Persekutuan Perdata.
Langkah-langkah lengkap proses pendirian Persekutuan Perdata yang akan kami lakukan untuk Anda
Tim ahli kami akan melakukan konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan bisnis Anda. Kami akan membantu menyiapkan dan memeriksa kelengkapan semua dokumen yang diperlukan, termasuk menentukan struktur sekutu dan pembagian keuntungan yang tepat.
Kami akan melakukan pengecekan ketersediaan nama persekutuan di sistem notaris. Setelah nama disetujui, notaris akan membuat Akta Pendirian Persekutuan Perdata yang memuat informasi lengkap tentang sekutu, modal, bidang usaha, dan pembagian keuntungan.
Akta Pendirian Persekutuan Perdata diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan. Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan SK Kemenkumham yang merupakan bukti legalitas persekutuan.
Setelah mendapatkan SK Kemenkumham, kami akan membantu mengurus NPWP Badan di DJP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA. Kedua dokumen ini penting untuk operasional persekutuan.
Setelah semua proses selesai, kami akan menyerahkan semua dokumen lengkap kepada Anda, termasuk Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP Badan, NIB, dan dokumen pendukung lainnya.
Proses pendirian Persekutuan Perdata biasanya memakan waktu 2-5 hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen. Untuk proses express, dapat diselesaikan dalam 1-2 hari kerja dengan biaya tambahan.
Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda
Mulai dari
Mulai dari
Mulai dari
💡 Catatan: Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas struktur persekutuan, jumlah sekutu, dan kebutuhan tambahan. Konsultasi gratis tersedia untuk mendapatkan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Pahami perbedaan antara Persekutuan Perdata, CV, dan PT untuk memilih bentuk badan usaha yang tepat
| Aspek | Persekutuan Perdata | CV | PT |
|---|---|---|---|
| Badan Hukum | ❌ Tidak memiliki badan hukum | ❌ Tidak memiliki badan hukum | ✅ Memiliki badan hukum resmi |
| Kepemilikan | Minimal 2 sekutu (semua aktif) | Minimal 2 sekutu (aktif + pasif) | Minimal 2 pemegang saham |
| Modal Minimum | Tidak ada ketentuan minimum | Tidak ada ketentuan minimum | Rp 50 juta (modal dasar) |
| Tanggung Jawab | Semua sekutu bertanggung jawab tanggung renteng | Komanditer terbatas, komplementer unlimited | Terbatas pada modal yang disetor |
| Kredibilitas | ⭐⭐ Sedang | ⭐⭐⭐ Sedang | ⭐⭐⭐⭐⭐ Sangat tinggi |
| Akses Perbankan | ⚠️ Lebih sulit | ⚠️ Lebih sulit | ✅ Lebih mudah mendapatkan pinjaman |
| Biaya Pendirian | Mulai dari Rp 1.200.000 | Mulai dari Rp 1.500.000 | Mulai dari Rp 2.500.000 |
| Waktu Proses | 2-5 hari kerja (paling cepat) | 2-5 hari kerja | 3-7 hari kerja |
| Cocok Untuk | Bisnis kecil, kerjasama sederhana, usaha dengan modal terbatas | Bisnis skala kecil-menengah, usaha keluarga | Bisnis skala menengah-besar, investor, startup yang ingin berkembang besar |
💡 Rekomendasi:
Konsultasi gratis dengan tim ahli kami untuk menentukan pilihan terbaik sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Jawaban untuk pertanyaan umum tentang pendirian Persekutuan Perdata
Konsultasi gratis dengan tim ahli kami untuk mendapatkan solusi terbaik
Konsultasi Cepat
Butuh bantuan legalitas bisnis? Tim RuangOffice siap membantu via WhatsApp.