Layanan pendirian PT PMA profesional, legal, dan terpercaya untuk investor asing dengan proses 5-10 hari kerja. Solusi investasi asing di Indonesia dengan kepemilikan saham sesuai ketentuan BKPM dan peraturan yang berlaku.
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh investor asing (Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing) untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. PT PMA diatur berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan harus mendapatkan persetujuan dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Investor asing dapat memiliki saham sesuai ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI)
Modal dasar minimum Rp 10 miliar (kecuali untuk sektor tertentu yang diatur khusus)
Harus mendapatkan persetujuan dari BKPM sebelum pendirian
Dapat beroperasi di berbagai sektor sesuai DNI dan peraturan yang berlaku
PT PMA memberikan legalitas kuat untuk investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan kepemilikan saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan mendirikan PT PMA di Indonesia
Status badan hukum yang diakui secara internasional dengan persetujuan BKPM, memberikan jaminan legalitas yang kuat untuk investasi Anda.
Dapat beroperasi di pasar Indonesia yang besar dan berkembang dengan lebih dari 270 juta penduduk, membuka peluang bisnis yang sangat luas.
Mendapatkan berbagai fasilitas dan insentif dari pemerintah seperti tax holiday, tax allowance, dan kemudahan perizinan untuk sektor tertentu.
Status PT PMA memberikan kredibilitas tinggi di mata mitra bisnis, bank, dan institusi keuangan internasional.
Kepemilikan saham asing dapat mencapai 100% untuk sektor yang terbuka, atau sesuai ketentuan DNI untuk sektor terbatas.
Dapat melakukan ekspansi bisnis ke pasar regional dan global dengan basis operasi yang legal di Indonesia.
Persiapkan dokumen berikut untuk proses pendirian PT PMA yang lancar
Ketentuan modal dasar dan modal disetor untuk pendirian PT PMA
Minimum yang Diperlukan
Modal Dasar Minimum:
Rp 10.000.000.000
(Sepuluh Miliar Rupiah)
Modal dasar adalah jumlah modal yang tercantum dalam akta pendirian. Untuk PT PMA, modal dasar minimum adalah Rp 10 miliar, kecuali untuk sektor tertentu yang diatur khusus dalam DNI.
Yang Harus Dibayar
Modal Disetor Minimum:
25% dari Modal Dasar
(Minimal Rp 2,5 Miliar)
Modal disetor adalah bagian dari modal dasar yang benar-benar disetor oleh pemegang saham. Minimum 25% dari modal dasar harus disetor penuh pada saat pendirian, dan sisanya dapat disetor secara bertahap.
Proses pendirian PT PMA yang legal dan terpercaya dengan tim ahli kami
Konsultasi dengan tim ahli untuk menentukan struktur kepemilikan, bidang usaha, dan persiapan semua dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan BKPM.
Pembuatan akta pendirian PT PMA di hadapan notaris dengan struktur kepemilikan, modal dasar, dan bidang usaha yang telah ditentukan.
Pengajuan permohonan persetujuan pendirian PT PMA ke BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk bukti transfer modal.
Pengajuan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK Menkumham.
Pendaftaran NPWP perusahaan dan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas perusahaan untuk kegiatan usaha.
Pengurusan izin usaha sesuai bidang kegiatan (jika diperlukan) dan penyerahan semua dokumen legalitas perusahaan kepada klien.
Dengan tim ahli berpengalaman, proses pendirian PT PMA dapat diselesaikan dengan cepat dan legal
Konsultasi Proses SekarangPilih paket yang sesuai dengan kebutuhan investasi Anda. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas dan bidang usaha.
*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)
*Mulai dari (harga dapat berubah sesuai kompleksitas)
Catatan: Harga di atas belum termasuk biaya notaris, biaya materai, dan biaya lain-lain. Harga dapat bervariasi tergantung kompleksitas, bidang usaha, dan modal dasar perusahaan. Hubungi kami untuk konsultasi dan penawaran harga yang sesuai kebutuhan Anda.
Perbedaan utama antara PT PMA dan PT Lokal untuk membantu Anda memilih yang tepat
| Aspek | PT PMA | PT Lokal |
|---|---|---|
| Kepemilikan Saham | Investor asing dapat memiliki saham sesuai DNI (dapat 100% untuk sektor terbuka) | Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia |
| Modal Dasar Minimum | Rp 10 miliar (kecuali sektor tertentu) | Rp 50 juta (PT biasa) atau Rp 0 (PT Perorangan) |
| Persetujuan BKPM | Wajib | Tidak diperlukan |
| Bidang Usaha | Harus sesuai Daftar Negatif Investasi (DNI) | Lebih fleksibel, tidak terbatas DNI |
| Proses Pendirian | Lebih kompleks, memerlukan persetujuan BKPM | Lebih sederhana, langsung ke notaris dan Menkumham |
| Waktu Proses | 5-10 hari kerja | 3-5 hari kerja |
| Fasilitas & Insentif | Dapat memperoleh tax holiday, tax allowance | Terbatas |
| Kredibilitas Internasional | Sangat tinggi | Tinggi (untuk pasar lokal) |
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang PT PMA
Konsultasikan kebutuhan investasi Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan solusi terbaik untuk pendirian PT PMA dengan proses yang legal, aman, dan transparan.
Konsultasi Cepat
Butuh bantuan legalitas bisnis? Tim RuangOffice siap membantu via WhatsApp.